ZONAKATA.COM – PALOPO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang pembuktian dalam tujuh kasus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat dalam sidang pleno II MK, Selasa (4/2/2025) sore.
Ketujuh sengketa Pilkada yang akan memasuki tahap pembuktian yaitu Pilkada Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Pilkada Bupati Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman (Lampung).
Kemudian Pilkada Kabupaten Lamandau (Kalteng), Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang (Aceh) dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut MK, ketujuh perkara tersebut belum dapat diputuskan karena memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sidang pembuktian akan digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa Pilwalkot Palopo, yang tercatat di MK dengan nomor register 168/PHPU.Wako-XXIII/2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan persaingan ketat antara kandidat dalam pemilihan Walikota Palopo.
Dengan dilanjutkannya sidang pembuktian, MK berupaya memastikan bahwa setiap klaim dan bukti yang diajukan oleh para pihak dapat diteliti secara mendalam.
Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa Pilkada di ketujuh daerah tersebut termasuk Pilwalkot Palopo.