ZONAKATA.COM – JAKARTA Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak jadi dilakukan.
Menurutnya, yang akan berlaku pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan hasil revisi UU Pilkada.
“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan pada 22 Agustus, maka yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai,” ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan, rapat paripurna DPR hanya bisa dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. Dengan demikian, menurutnya, tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada pada Selasa depan, karena bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.
“Tidak ada paripurna pada hari Selasa, karena itu bersamaan dengan hari pendaftaran. Masa kita adakan paripurna saat pendaftaran? Itu malah bikin kekacauan,” jelas Dasco.
Ia juga membantah dugaan bahwa DPR akan menggelar rapat paripurna mendadak pada malam ini.
“Tidak ada rapat paripurna malam ini. Saya jamin, enggak ada,” tegasnya.
Dengan kepastian ini, fokus penyelenggaraan Pilkada akan berpedoman pada keputusan MK, sehingga tidak ada perubahan aturan mendadak di detik-detik terakhir.*