Pria Asal Singki Toraja Utara Ditangkap Polisi Setelah Nekat Kuras Isi ATM Rekannya

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara amankan seorang pria berinisial WL (31 tahun) berdomisili di Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Senin (31/10) lalu.

WL nekat mencuri uang di kartu ATM milik korban berinisial AK (21) yang menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran pada SMS bangking sebesar Rp 5.760.000.

Kemudian korban melakukan kroscek ke BRI Unit Tikunna Malenong Rantepao, di Kecamatan Rantepao, Minggu (30/10) kemarin.

Setelah terima informasi dari pihak bank terkait transaksi yang tidak dilakukan pemilik ATM, korban melaporkan kejadian ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi kepada pihak BRI guna mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.

Kemudian diketahui lokasi transaksi pelaku yaitu pada Agen BRI Link dan pemeriksaan rekaman CCTV diketahui pelaku WL adalah rekan kerja koban sebagai receptionist di Hotel Lembang Toraja Utara.

Pelaku mendatangi Agen BRI Link menggunakan sepeda motor, dan kemudian melakukan transfer serta penarikan tunai melalui kartu ATM milik korban.

Berkat hasil rekaman kamera pengawas di BRI Link, pelaku WL berhasil diamankan di lokasi tempat bekerja tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. Eli Kendek membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan kronologis pencurian uang di ATM korban.

“Pelaku sudah diamankan, dia (WL) warga Singki yang diduga telah melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri,” ucap Eli, Selasa (1/11).

Lanjut Eli, pelaku berhasil transkasi menggunakan ATM milik korban dikarenakan WL mengetahui PIN ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban.

Diamankan barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik korban, lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nomor polisi DD 3728 VV.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Eli.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Bupati Enrekang Tinjau Jalan dan Jembatan Amblas di Kecamatan Bungin

ZONAKATA.COM - ENREKANG Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, meninjau kondisi jalan dan jembatan yang amblas di Kecamatan Bungin,...

Berita Lain