ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Jajaran kepolisian Tana Toraja berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (1/11/2024) ini, polisi menangkap lima dari enam pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut. Masing-masing SI (40 thn), ST (33 thn), TT (23 thn), RP (33 thn), dan MF (17 thn).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dua pelaku berasal dari Sumatra Barat, satu dari Gowa, dan dua lainnya warga Toraja Utara,” kata Slamet.
Menurut Slamet, kelompok ini berhasil memproduksi uang palsu sebesar Rp 28.2 juta, yang sebagian di antaranya telah diedarkan di beberapa wilayah di Toraja.
“Barang bukti uang palsu sebesar Rp 28.2 juta telah kami amankan,” ujarnya.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang tertangkap tangan saat berusaha menggunakan uang palsu di sebuah konter di Makale, Tana Toraja.
Berkat informasi dan pengembangan dari penangkapan pertama ini, polisi berhasil melacak dan menangkap empat pelaku lainnya.
Namun, satu anggota sindikat masih dalam pengejaran polisi dan saat ini dinyatakan buron.
“Dari enam orang anggota sindikat ini, lima sudah kita amankan, sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran,” tambah Slamet.
Saat ini, kelima pelaku ditahan di Rutan Polres Tana Toraja. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan uang dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tomipaseru