ZONAKATA.COM – MAKASSAR Setelah melalui sejumlah sidang akhirnya Bawaslu Sulsel mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan menolak eksepsi Termohon dalam pembacaan putusan yang berlangsung diruang sidang Bawaslu Sulsel, senin (28/1).
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Ajudikasi Bawaslu Sulsel disebutkan jika tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan sehingga permohonan pemohon memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Majelis Ajudikasi Bawaslu Sulsel juga menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Sulsel No.12/PL.01.4-Kpn/73/Prov/I/Tahun 2019 Tentang Pencalonan John Diplomasi sebagai calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Partai Hanura Dapil 10 No.urut 1 dinyatakan tidak lagi Memenuhi Syarat (TMS) dan di coret.
Bawaslu Sulsel juga memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah dibacakan putusan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ini.
Sidang Ajudikasi ini dihadiri Majelis Ajudikasi Bawaslu Sulsel yakni Asradi, Azry Yusuf, Amrayadi, Adnan Jamal dan Hasmaniar Bachrun. Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum Partai Hanura Sulsel, Hasan sementara dari pihak termohon hadir komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan staf. (**)