Penjelasan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 17 Des 2018
- print Cetak

foto : Humas Provinsi
ZONAKATA.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberikan pejelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.
Penjelasan Gubernur Nurdin Abdullah tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari F Radjamilo dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin (17/12) karena Nurdin Abdullah sedang melakukan lawatan di Jepang.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, disebutkan jika perda ini hadir karena Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jenis retribusi jasa usaha yang tergolong Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang didalamnya mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Disebutkan jika sejak diberlakukan, penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha yang dapat direalisasikan dalam 3 tahun terkahir rata-rata sebesar 18 miliar rupiah per tahun, sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata-rata sebesar 22 persen.
Adapun, penerimaan sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena sekitar 70 persen penerimaan Retribusi Jasa Usaha bersumber dari Retribusi Jasa Kekayaan Daerah. Kemudian 25 persen dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan 1,75 persen dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta 2 persen dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan.
Sedangkan untuk pengajuan Renparda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilatarbelakangi kondisi yang ada di Provinsi Sulsel dimana transportasi darat merupakan moda transportasi paling dominan bila dibandingkan moda transportasi lainnya seperti udara dan transportasi laut.
Berdasarkan hal tersebut maka perencanaan pengembangan transportasi darat menjadi prioritas utama dalam rangka pembangunan transportasi di Provinsi Sulsel secara keseluruhan. (*)
- Penulis: zonakatacom
