Diduga Melakukan Tindak Asusila Lelaki Ini Kenai Sanksi Adat
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 18 Jul 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Diduga melakukan tindakan asusila pria asal Sopai, Toraja Utara ini dikenai sanksi adat dengan memotong satu ekor babi berukuran 1 meter.
Kejadian ini bermula saat pelaku YT dilaporkan RT ke Polsek Sopai pada hari Minggu, 14 Juli 2019 lalu dengan kasus percobaan pemerkosaan.
RT melaporkan YT karena diduga akan memperkosa salah satu keluarganya. Pelapor meminta kepada Polsek Sopai agar pengaduannya segera ditindaki melalui sidang adat.
Permintaan agar segera di pertemukan di lembaga adat Lembang Nonongan karena antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga atau masih satu rumpun keluarga.
Akhirnya pihak Polsek Sopai memfasilitasi pertemuan tersebut pada, Rabu (17/7) yang dilaksanakan dikantor Lembang Nonongan. Dalam pertemuan itu hadir keluarga kedua belah pihak, unsur Lembaga Adat Lembang Nonongan dan aparat Polsek Sopai.
Dalam pertemuan itu hakim adat Lembang Nonongan mengatakan agar terlapor tidak mengulangi perbuatannya karena hal itu telah mencoreng harga diri serta nama baik keluarga.
Selain itu hakim adat memberikan sanksi kepada terlapor YT untuk memotong satu ekor babi berukuran besar serta melaksanakan ibadah penyucian diri.
Kapolsek Sopai Iptu Daud Massangka mengingatkan kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga ikatan tali persaudaraan dan tidak lagi mengungkit masalah yang telah diselesaikan melalui sidang adat ini.
Dihadapan lembaga adat, pihak kepolisian serta keluarga dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor menerima keputusan tersebut.
Sidang adat yang digelar melalui lumbung kemitraan Polisi dan masyarakat itupun dianggap selesai dan ditutup dengan saling maaf memaafkan.
Diketahui Polres Tana Toraja telah memiliki program Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat. Dimana sebuah kasus sengketa atau perselisihan dapat di bawa ke sidang adat dalam bingkai Lumbung Kemitraan. Dimana penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum.
Karena esensi dari Lumbung kemitraan adalah Restorasi Justice, yang merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelumnya. **
- Penulis: Gibran
