ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang pria inisial IJ (19 tahun) diamankan setelah melakukan pencurian motor atau kasus Curanmor.
IJ ditangkap Satuan Reskrim Polres Toraja Utara di rumah rekannya di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Senin (28/9/2023) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy dan mengatakan bahwa pelaku merupakan Residivis kasus pencurian.
“Pelaku seorang Residivis pencurian dan merupakan warga Tambuntana, Lembang (Desa) Sapan Kua-kua Kecamatan Buntao,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Atas laporan korban bernama Jabal Nur mengakui motornya hilang saat memarkir kendaraannya di depan salah satu ruko kompleks Pasar Sentral Bolu di Tallunglipu Matallo, Selasa (6/6/2023) lalu.
Kemudian, esoknya korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat semula.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya diketahui dan diamankan saat asik tidur di rumah temannya dan tidak ada perlawanan,” tutur Aris.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna biru yang dibawa lari pelaku.
Lanjut Aris Saidy mengatakan bahwa, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak dan kemudian menyambungnya.
“Atas perbuatannya, IJ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (*)
Ris/ZK