ZONAKATA.COM – JAKARTA Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) di luar jalur resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas melon tepat sasaran dan mengontrol distribusi elpiji 3 kg agar lebih teratur.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kg kini diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan gas melon harus terdaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Yuliot.
Bahkan, pengecer perseorangan pun bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi agar subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh mereka yang berhak, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga mereka yang berhak menerima bantuan pemerintah bisa mendapatkannya dengan lebih mudah,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang distribusi elpiji 3 kg dan mengatasi masalah praktik oknum pengecer yang menaikkan harga gas.
Dengan adanya pembaruan tata kelola ini, diharapkan penyediaan elpiji 3 kg bisa lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menciptakan distribusi elpiji 3 kg yang lebih adil dan merata, serta memastikan subsidi gas melon hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.*