fbpx

KPU Buka Opsi Pilkada Akan di Tunda Hingga September 2021

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM  Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia berimbas kepada pelaksanaan Pilkada Serentak pada 23 September 2020 mendatang.

KPU sendiri telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut yang terkait penundaan sejumlah tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Adapun tahapan yang ditunda meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Saat ini KPU tengah menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.

“Maka opsi yang kemungkinan kita akan diambil adalah Pikada ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” kata Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3).

Menurut Arief penundaan Pilkada hingga September 2021 akan mengubah banyak hal. Seperti data pemilih yang tengah dikerjakan KPU tidak akan berlaku. Termasuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada bisa juga bertambah.

Arief menyebut, jika ditunda hingga tahun depan maka akan banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dalam waktu yang lama. Sehingga perlu dipikirkan konsekuensi demikian termasuk jika nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Dalam beberapa analisis, beberapa ahli hukum mengatakan, sudah cukup syarat untuk dikeluarkannya Perppu. Semua pihak terkait harus bersama mengkaji dampak penundaan itu serta perlu juga dilihat apa saja pasal yang harus direvisi atau diubah.” pungkasnya. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Eva Rataba Jadi Ketua Tim Pemenangan Dedi-Andrew di Pilkada Toraja Utara 2024

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA   Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi,...

Berita Lain