Pelaku Penikaman di Mobil Penumpang Jurusan Toraja Diamankan Polisi

Populer

ZONAKATA.COM – PALOPO Tim Resmob Polsek Wara dibackup Polsek Rantepao mengamankan pelaku penikaman di dusun Alla, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Tana Toraja, Senin (3/2).

Pemuda yang diamankan itu bernama Jefri (30 thn) karena terlibat kasus penikaman penumpang angkutan Palopo-Toraja. Penikaman itu dilakukan di kilometer 21, Kelurahan Battang Barat Kecamatan Wara Barat, Palopo pada tanggal 31 Januari 2020 lalu.

Pelaku Penikaman di Mobil Penumpang Jurusan Toraja Diamankan Polisi
Nampak pelaku saat diamankan personil Resmob Polsek Wara dan Polsek Rantepao

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar bahwa penumpang yang ditikam itu bernama Rivaldi, yang saat itu juga hendak menuju ke Tana Toraja. Korban mengalami luka tikam pada dadanya.

“Saat ini korban penikaman masih dirawat di RS Elim Rantepao,” kata Andi Akbar.

Dikatakan, saat itu Jefri ikut menumpang bersama korban di mobil angkutan yang hendak menuju Toraja. Namun diperjalanan Jefri meminta sopir untuk menghentikan mobil karena alasan ingin buang air kecil.

“Sopir sama sekali tidak curiga, jika pelaku akan menikam salah satu penumpang. Saat itu pelaku mengambil sebilah badik dari tasnya, kemudian mendekati Rivaldi yang duduk disamping sopir. Pelaku kemudian menghunus badik dan menikam Rivaldi tepat di dadanya. Usai menikam korban, pelaku kemudian berpura-pura gila,” jelasnya.

Kasus itu pun ditangani oleh pihak kepolisian setelah sopir mobil angkutan itu melaporkan kejadian itu. Atas laporan itu, tim Resmob Polsek Wara Kota Palopo berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Resmob Polsek Wara dan Polsek Rantepao pun menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat diamankan, Jefri kembali berpura-pura gila, namun, pelaku tetap diamankan dan digelandang ke Mapolsek Wara.

Pelaku Penikaman di Mobil Penumpang Jurusan Toraja Diamankan Polisi
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Palopo (int)

“Pelaku sudah ditahan dan kami akan berkoordinasi dengan dokter, apa benar pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” ungkap Ipda Andi Akbar.

Andi Akbar mengatakan jika pelaku akan dijerat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman lima tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, LN Nomor 78 tahun 1951, dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Forkopimda Tana Toraja Tinjau Persiapan Program MBG untuk Siswa

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tana Toraja melakukan kunjungan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Berita Lain