fbpx

Owner PT. Axelle, Arianto Randa di Vonis 10 Tahun Penjara

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Empat terdakwa kasus investasi ilegal PT Axelle Jaya Trade Management Toraja telah menjalani sidang pembacaan putusan hukuman penjara Pengadilan Negeri (PN) Makale. Sidang pembacaan putusan itu digelar secara virtual pada Kamis (5/11).

Empat terdakwa masing-masing Owner PT Axelle, Arianto Randa, Direktur Utama, Wardana Sello, Vice President, Oktovianus dan Direktur Pemasaran, Y Totti menjalani sidang dari dalam rutan kelas II B Makale.

Hakim PN Makale Tomotius Jemey dalam pembacaan putusannya, untuk Arianto dan Wardana masing-masing divonis hukuman 10 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun. Sedangkan Oktovianus divonis 6 tahun dan Y Totti 5 tahun penjara, juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Diketahui, Ardian dan kawan-kawan ditangkap karena terlibat dalam investasi ilegal PT Axelle Toraja. Dimana, selama beroperasi PT Axelle tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Axelle yang bergerak di bidang jasa keuangan telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 131 Miliar. Dimana uang tersebut berasal dari kurang lebih 4.000 nasabah.

PT Axelle sendiri memberi janji keuntungan kepada setiap nasabah berkisar 20 hingga 10 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.

Tom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

307 Calon PPK Mendaftar Melalui Aplikasi Siakba di KPU Toraja Utara

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menerima pendaftaran seleksi badan Adhoc untuk Pantia Pemilihan...

Berita Lain