Nistakan Agama, Nabi Palsu, Paruru Dg Tau, di Ancam 5 Tahun Penjara
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja akhirnya menahan Paruru Dg Tau, lelaki paruh baya yang sempat menghebohkan karena mengaku nabi terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Jumat (17/1) di Mapolres.
Menurut Liliek Tribhawono bahwa sang nabi, Paruru Dg Tau, telah resmi ditahan sejak Rabu 15 Januari 2020. Paruru di tahan di rutan Polres Tana Toraja dengan status tersangka, karena telah melakukan pelanggaran pidana 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Sebelumnya pihak MUI Tana Toraja telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang dibawa oleh Paruru Dg. Tau bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat. Untuk itu pihak MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja terkait penistaan agama,” jelas Kapolres.
Dikatakan, melalui gelar perkara disimpulkan bahwa terduga Paruru Dg Tau memenuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya.

Kini nabi palsu itu mendekam di Rutan Polres
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Paruru Dg. Tau di duga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
📷 Humas Polres
- Penulis: Gibran
