ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi yang berlangsung di Aula Pango-pango, Hotel Misiliana, Kecamatan Kesu, pada Sabtu (10/8/2024) sore.
Rapat pleno tersebut merupakan langkah penting dalam persiapan Pilkada Serentak yang akan melibatkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Toraja Utara, Furqan Mansur Batkam, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi. Ia didampingi oleh seluruh anggota KPU Toraja Utara.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yoel Tandiembong, serta perwakilan Bawaslu Toraja Utara, kejaksaan, TNI, dan Polri.
Dalam rapat itu, setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi pemilih dari masing-masing kecamatan. Hasil tersebut kemudian dikonsolidasikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Toraja Utara, dengan total sebanyak 181.416 pemilih.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, yang baru saja kembali menjabat, menegaskan bahwa jumlah DPS ini merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan dengan cermat oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dari total 181.416 pemilih yang terdaftar, 91.746 di antaranya adalah pemilih laki-laki dan 89.670 adalah pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 151 kelurahan/lembang di 21 kecamatan di Toraja Utara.
Jan Hery juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data pemilih guna memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
“Penetapan DPS ini adalah langkah awal yang penting, namun keterlibatan masyarakat dalam pengecekan data sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan,” ujarnya.
Setelah penetapan, Berita Acara resmi ditandatangani dan diserahkan kepada Bawaslu Toraja Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Toraja Utara, dan Kodim 1414 Tana Toraja sebagai bagian dari prosedur transparansi dan akuntabilitas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada yang demokratis, transparan, dan partisipatif pada tahun 2024.
Ris/ZK