ZONAKATA.COM – MAGELANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus melibatkan perusahaan lokal, bukan perusahaan dari luar wilayah pengelolaan tambang.
Hal ini disampaikan dalam acara Retreat bersama para Kepala Daerah se-Indonesia di Magelang, Kamis, 27 Februari 2025.
“Saya tegaskan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah wajib melibatkan perusahaan lokal, bukan perusahaan dari Jakarta,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan adanya pelibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah sekitar tambang.
“Kita ingin muncul konglomerat-konglomerat dari daerah-daerah,” tegasnya.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui BUMD-nya, PT. SCI, saat ini mengelola tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tambang tersebut merupakan bekas lahan PT Vale Indonesia.
Namun, konsesi tambang yang baru saja dimenangkan oleh Perseroda Sulsel ini justru menggandeng perusahaan dari luar Sulsel, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemberdayaan lokal.*