Mendagri: Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda 2 Bulan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri, Senin 9 Agustus 2021
Dalam surat dengan Nomor: 141/4251/SJ yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito.
Dikatakan, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Camat kemudian ditugaskan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.**
- Penulis: zonakatacom
