ZONAKATA.COM – JAKARTA Partai Ummat skhirnys resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 usai KPU menyatakan mereka lolos verifikasi faktual perbaikan. Lolosnya Partai Ummat ini menambah daftar partai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, KPU sebelumnya telah mengumumkan sebanyak 17 parpol peserta pemilu sebelum Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Kini Partai Ummat lolos proses verifikasi ulang perbaikan.
Pengumuman itu disampaikan KPU RI dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12) lalu. Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan Partai Ummat telah memenuhi syarat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham Holik.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh (PNA) Partai lokal Aceh
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) Partai lokal Aceh
- Partai Darul Aceh (PDA) Partai lokal Aceh
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) Partai lokal Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Partai lokal Aceh
- Partai Ummat *