ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel. Sebelumnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.
Gubernur memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah:
- Pembebasan denda PKB Januari – Desember 2020 untuk semua Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
- Kendaraan Bermotor Tahun 2010 ke bawah;
- Kendaraan Bermotor nilai Jual Rp150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur;
- Kendaraan Bermotor proses BBNKB II dan seterusnya;
- Kendaraan Bermotor angkutan barang dan angkutan umum;
- Kendaraan Bermotor mutasi masuk/keluar antar Kabupaten/Kota se-Sulsel.
- Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
- Kendaraan Bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang;
- KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).**