ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003.2/1740/B pada Jumat (28/2/2025) untuk menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
Surat tersebut menginstruksikan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat, spa, dan biliar. Namun, faktanya, beberapa tempat biliar di Kota Makassar masih beroperasi, mengabaikan imbauan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Dr. Ir. Mahmud, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Surat Edaran ini bukan sekadar himbauan biasa. Pelaku usaha yang bandel harus diberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha jika itu berada dalam kewenangan provinsi,” tegas Mahmud, Minggu (2/3/2025).
Mahmud menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah dan harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta para pengusaha, termasuk pemilik tempat biliar dan tempat hiburan malam (THM), untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Tempat-tempat seperti ini sering kali dikaitkan dengan konsumsi minuman keras, judi, atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan nuansa Ramadan. Ini harus dicegah,” tambahnya.
Sementara itu, Fuad Bin Muslim dari Forum Sahabat Hijrah juga menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta agar tempat biliar yang masih beroperasi selama Ramadan segera ditutup sementara.
“Ini demi menjaga kondusivitas dan kesakralan bulan suci. Pemprov Sulsel, melalui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sudah mengeluarkan aturan yang jelas. Pelaku usaha harus patuh,” ujarnya.
Fuad menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Sulsel untuk menutup tempat biliar bukan tanpa alasan. Menurutnya, beberapa tempat biliar kerap menyediakan minuman beralkohol dan memutar musik keras layaknya diskotek, yang dinilai tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
“Keputusan ini sudah dipikirkan matang-matang. Tempat biliar bukan sekadar tempat bermain, tapi juga sering menjadi sarana aktivitas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Ramadan,” jelasnya.
Fuad juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan tempat biliar yang masih beroperasi selama Ramadan.
“Laporkan ke lurah atau camat setempat. Jika imbauan tidak diindahkan, Satpol PP harus turun tangan dan menindak tegas,” tegasnya.*