Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat, (2/1/2026).

Pengamanan dilakukan karena sebagian lahan aset pemkot tersebut diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pengamanan dan pembongkaran bangunan, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset pemerintah daerah. Narasi tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan yang berada di lokasi.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, pengamanan aset merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.

“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi. Jauh sebelum kegiatan ini, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” kata Hamka.

Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat berasal dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat terjadi perdebatan, proses pembongkaran berjalan kondusif.

Dalam proses pembongkaran, seluruh barang milik warga didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare untuk memastikan tidak ada barang yang hilang.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengatakan Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025.

Surat tersebut terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak menanggapi dan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi.

“Dasar kami jelas. Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan, sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi.

Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi.

Status tersebut kembali dikuatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan tersebut. Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area seluas sekitar 0,37 are selama kurang lebih 65 tahun. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 1954 dengan bukti kuitansi bermaterai cap jempol serta surat keterangan pendaftaran tanah tahun 1965. Namun hingga kini, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik.

Terpisah, seorang warga sekitar, Saharuddin, mengatakan lokasi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan pengamanan aset dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Kontribusi Aisyiyah Bagi Pendidikan dan Ummat

    Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Kontribusi Aisyiyah Bagi Pendidikan dan Ummat

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 171
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali melalui Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Dr Hj Halwatiah mengapresiasi dipercayakannya Parepare menjadi tuan rumah peringatan Milad 107 Tahun Aisyiyah se-Wilayah Rayon 2 Sulawesi Selatan, yang meliputi Parepare, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Wajo, dan Soppeng. Sekaligus Pj Wali Kota Akbar Ali mengucapkan selamat milad kepada […]

  • Pemprov Sulsel Laksanakan Kebijakan Pusat, 2.017 Tenaga Honorer Dirumahkan

    Pemprov Sulsel Laksanakan Kebijakan Pusat, 2.017 Tenaga Honorer Dirumahkan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 180
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat pemerintah pusat dalam rangka penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta […]

  • Pengurus Keluarga Kerabat AAS Community Dilantik, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Didaulat Jadi Ketua

    Pengurus Keluarga Kerabat AAS Community Dilantik, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Didaulat Jadi Ketua

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 284
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Keluarga Kerabat Andi Amran Sulaiman Community resmi diluncurkan yang ditandai dengan pelantikan Pengurus Keluarga Kerabat AAS Community di Hotel Claro Makassar, Sulsel, Minggu (3/9/2023) malam. Ketua Dewan Pelindung Keluarga Kerabat AAS Community, Andi Amran Sulaiman secara langsung melantik pengurus Keluarga Kerabat AAS Community dan penandatanganan berita acara penetapan susunan pengurus serta penyerahan […]

  • Bupati Mamasa Temui Anggota DPR RI Ratih Megasari Bahas Pendidikan

    Bupati Mamasa Temui Anggota DPR RI Ratih Megasari Bahas Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 251
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, bertemu dengan Anggota Komisi X DPR RI dari Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru, di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pertemuan ini membahas berbagai kebutuhan strategis sektor pendidikan di Kabupaten Mamasa. Didampingi Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin, Kadis Pendidikan Rusli, dan tim teknis, Bupati meminta dukungan melalui jalur aspirasi DPR RI […]

  • Musim Penghujan, BPBD Sulsel Antisipasi Dampak Bencana Hidrometeorologi

    Musim Penghujan, BPBD Sulsel Antisipasi Dampak Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 269
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM- MAKASSAR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan langkah-langkah dalam mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi sehubungan dengan musim penghujan. Apalagi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca di wilayah Sulsel untuk tiga hari, yakni tanggal 3-5 Januari 2024. Dalam rilis yang dikeluarkan, sejumlah wilayah di Sulsel diprediksi berpotensi hujan […]

  • Pedagang Pertokoan Rantepao Kembali Mengadu ke DPRD

    Pedagang Pertokoan Rantepao Kembali Mengadu ke DPRD

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 598
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Meskipun gedung pertokoan kini telah rata dengan tanah, namun pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Toraja Utara (APTU) terus melakukan upaya perlawanan. Mereka kembali mendatangi Kantor DPRD Toraja Utara, Rabu (3/3) untuk menyampaikan aspirasi terkait penggusuran yang membuat mereka kehilangan tempat untuk mencari nafkah. “Tempat kami mencari nafkah kini telah rata […]

expand_less