Pedagang Pertokoan Rantepao Kembali Mengadu ke DPRD
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Meskipun gedung pertokoan kini telah rata dengan tanah, namun pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Toraja Utara (APTU) terus melakukan upaya perlawanan.
Mereka kembali mendatangi Kantor DPRD Toraja Utara, Rabu (3/3) untuk menyampaikan aspirasi terkait penggusuran yang membuat mereka kehilangan tempat untuk mencari nafkah.
“Tempat kami mencari nafkah kini telah rata dengan tanah, sekarang kami tidak memiliki tempat untuk mencari makan,” kata Martinus Rapa, Wakil Ketua APTU.

Penyampaian aspirasi itu diterima oleh dua anggota DPRD Toraja Utara Stepanus Mangatta dan Yulianto Mapaliey. Mereka mempertanyakan pembongkaran gedung pertokoan Rantepao padahal belum ada putusan dari Pengadilan yang inkrah.
“Kenapa terburu-buru dibongkar kan belum ada putusan dari Pengadilan yang inkrah,” ucap Martinus.
Diketahui, polemik pertokoan ini, pedagang menggugat Pemkab Toraja Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Makale. Gugatan pedagang dengan nomor Perkara 41/Pdt.G/2021/PN Mak.
Sidang pertama sendiri telah digelar pada Selasa 2 Maret 2021 lalu, bersamaan dengan penggusuran pertokoan. Sidang itu dihadiri langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.
Adapun keputusan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (9/3) mendatang. Sidang ditunda karena Pemkab Toraja Utara tidak membuat administrasi yang lengkap setelah kuasa hukum yang didaftarkan Semuel Paembonan mengundurkan diri.
“Sidang pertama ditunda karena administrasi Pemkab tidak lengkap namun tetap melakukan penggusuran, sehingga menurut kami mereka cacat hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut salah satu praktisi hukum di Toraja Jhony Paulus, penggusuran pertokoan Rantepao telah melangkahi aturan yang ada. Selain itu, penggusuran tidak menghargai proses hukum, secara umum di Indonesia.
“Seharusnya pak Bupati memberi pembelajaran hukum kepada masyarakat khususnya pedagang dengan tidak membongkar dulu pertokoan sebelum ada keputusan dari pengadilan,” kata Jhony.
Menurut Jhony, hak asasi manusia khususnya para pedagang itu juga sama dimata hukum. Dikatakan jika bupati telah memberikan kesan yang tidak baik dalam penegakan hukum supermasi hukum di Indonesia, khususnya di Toraja Utara.
Terpisah Plt Kasatpol PP Toraja Utara Rianto Yusuf mengatakan, bahwa sebelumnya Pemkab telah melakukan sosialisasi terkait penertiban pedagang sekaligus pembongkaran pertokoan. Sosialisasi tersebut dilakukan jauh hari sebelum dilakukan penindakan.
“Pendekatan persuasif sudah kita jalankan, penertiban dan pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Terkait keluhan pedagang terkait tidak jelasnya lokasi relokasi itu, Rianto menampiknya. Menurutnya, lokasi relokasi telah siap di Pasar Bolu. Namun hingga saat ini tidak satupun pedagang yang melapor ke Bapenda sebagai penyedia lokasi.
“Pemerintah telah menyiapkan tempat di Pasar Bolu, namun sejauh ini belum ada pedagang maupun penyewa yang mendatangi Bapenda sebagai penyedia tempat”. Ucapnya.
(Toru/ZK)
- Penulis: Gibran
