ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi merilis waktu dan lokasi yang diperbolehkan bagi partai politik untuk menggelar kampanye rapat umum pada pemilu 2019.
Kampanye rapat umum partai politik pada pemilu 2019 ini disesuaikan dengan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Bonnie Freedom mengatakan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum
“Kampanye mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April. Dan untuk lampanye rapat umum itu waktunya dari pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita,” jelas Bonnie, Sabtu (23/3).
Berikut 16 lokasi tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, yakni:
Dapil I : Lapangan Bakti Rantepao, Lapangan Kantor Camat Tikala dan Lapangan Rante Tikala.
Dapil II : Lapangan Pangli, Lapangan Kantor Camat Sa’dan dan Lapangan Tagari Balusu.
Dapil III : Lapangan Penanda Kelurahan Buangin, Lapangan Kollo Lembang Tondon Siba’ta dan Lapangan Kantor Lembang Nanggala.
Dapil IV: Lapangan Kantor Camat Sanggalangi, Lapangan Kantor Camat Dende Piongan Napo dan Lapangan Angin – Angin Kesu’.
Dapil V : Lapangan Kantor Camat Rindingallo, Lapangan Kelurahan Sapan Buntu Pepasan, Lapangan Lembang Awan dan Lapangan Kantor Camat Baruppu’.
ajhie – raka