ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara telah selesai menerima pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Pengajuan itu diterima dari 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang telah lengkap dan diterima.
Pengajuan perubahan rancangan hasil pencermatan oleh Parpol dimulai pada tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 di Ruang Rapat Kantor KPU Toraja Utara.
Diterima oleh Ketua dan jajaran Anggota KPU Toraja Utara didampingi Sekretaris, Kasubag serta Staf Sub Bagian Teknis.
Pengajuan juga disaksikan langsung pihak Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi menjelaskan pengajuan perubahan rancangan DCT merupakan tahapan pencermatan rancangan dimana Parpol sebagai peserta Pemilu diberikan ruang melakukan penggantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Selain itu juga mencermati hal-hal lain seperti nomor urut partai, tanda gambar, foto dan Bacaleg dan perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil),” ujarnya.
Lanjut Semuel menambahkan, Parpol melakukan pencermatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Setelah mengecek di Silon dilanjutkan pengajuan ke kantor KPU yang telah ditutup tanggal 3 Oktober 2024 pukul 23.59 Wita,” tutupnya.
Berikut 14 Parpol yang pengajuannya telah lengkap dan diterima yakni Partai Garuda, PKS, Perindo, PKN, Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, Hanura, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra dan PSI. (*)
Ris/ZK