ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik di Toraja Heritage Hotel, Kecamatan Kesu, Selasa (4/6/2024).
Bimtek Kode Etik terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Toraja Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dibuka oleh Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan pada sambutannya mengatakan, kode etik penyelenggara menjadi bimbingan pertama yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kedepan ini sebagai penyelengara Pemilu diharapkan bekerja sesuai aturan dan menjadi dasar adalah kode etik, jangan berbelok dari aturan yang ada dan satu komando tegak lurus,” ucap Jan.
Lanjutnya, Ia memberi arahan agar PPK pandai diri membagi waktu sebagai petugas Pemilu, apalagi berstatus Aparatur Sipil Negala (ASN) berjumlah 33 orang yang terdiri PNS dan PPPK dan mengerjakan tugas sesuai tupoksi dari kedua tempat bekerja.
Narasumber pada Bimtek menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati dan Andi Syahwiah A. Sapiddin selaku dosen mata kuliah hukum di Makassar.
Kedua pemateri merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan dipandu oleh Anggota KPU Toraja Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Randy Tambing.
Upi Hastati mendengar sebagian anggota PPK adalah petugas pemerintah daerah maka siap dengan peran ganda, ada tanggung jawab yang melekat dan ada tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
“Berinteraksi dengan mitra kerja di kecamatan dengan sama-sama memiliki rasa senang, pekerjaan Pemilu ringan asalkan terpenting yaitu bekerja dengan hati yang bahagia,” ungkapnya.
Menurutnya, bekerja dengan hati akan merasa nyaman dalam sebuah tim hingga akhir masa jabatan.
Lanjut Upi, pekerjaan pasti ada konflik maka kelima Anggota PPK mempunyai karakter yang diasah sehingga dapat menjadi tujuan bersama yang mendatangkan manfaat.
“Bimtek juga upaya konsolidasi untuk bagaimana penguatan PPK serta menjaga kelembagaan KPU menjadi normal, maka harus satu garis komando dari atas, karena kapan keluar dari garis kita melanggar kode etik yang sudah diucapkan dalam sumpah janji,” pungkas Upi.
Ia mengingatkan agar jajaran penyelenggara tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan memiliki mode pandası yang kolektif kolegial, sehingga semua tahapan wajib diketahui sebagai petugas di KPU yang memiliki prinsip layanan terhadap tahapan.
Sementara Andi Syahwiah A. Sapiddin menjelaskan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP Sulsel yang menangani pelanggaran di 24 kabupaten/kota.
“Pada sebuah penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas melalui pengawasan internal serta laporan aduan yang melibatkan Bawaslu dan DKPP,” tuturnya.
Syahwiah memaparkan skema penanganan hasil dan aduan, landasan etika dan perilaku hingga prinsip-prinsip kode etik.
“Penegakan kode etik dilaksanakan DKPP disaat terjadi pelanggaran oleh badan Adhoc, maka setiap penyelenggara wajib mematuhi kode etik selama bertugas,” tutupnya.
Pada Bimtek tersebut sebelum penutupan dibuka sesi tanya jawab oleh moderator dan dilanjutkan diskusi.
Ris/ZK