KPU Tana Toraja Tuntut Bukti dari Bawaslu Terkait 801 Pemilih Yang Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Bawaslu Tana Toraja telah mengidentifikasi dua potensi pelanggaran yang dapat terjadi setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Temuan ini muncul setelah KPU Tana Toraja mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu (10/8/2024) lalu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, menjelaskan ada dua potensi pelanggaran pasca penetapan DPS. Hal tersebut dikemukan kepada sejumlah media di Toraja, minggu (11/8/2024).

Yang pertama adalah adanya 801 pemilih terdaftar yang seharusnya memiliki hak pilih, menurut hasil pengawasan Bawaslu, ternyata tidak masuk dalam DPS karena status mereka “ditangguhkan.”

Menurut Theofilus, penangguhan ini terjadi karena data kependudukan mereka tidak ditemukan di aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) setelah di sinkronisasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU 7 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 799 dan Surat Edaran KPU nomor 27 tahun 2024 , tidak ada kategori “Pemilih Ditangguhkan,” dan ini bisa menjadi pelanggaran serius jika hak pilih seseorang hilang tanpa alasan yang jelas.

“Berdasarkan pasal 178 UU 10 tahun 2016 menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih seseorang dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta,” kata Theofilus Limongan.

Selain itu, Theofilus Limongan juga menyebutkan, terdapat 3.345 pemilih yang tidak bisa ditemukan saat verifikasi lapangan, tetapi tetap dimasukkan dalam DPS sebagai pemilih yang “Memenuhi Syarat.”

Hal ini kata Theofilus, akan menimbulkan kekhawatiran bahwa data pemilih tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk dimobilisasi pada Hari Pemilihan.

Bawaslu Tana Toraja pun mendesak KPU untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat guna menyelesaikan status 801 pemilih yang ditangguhkan, serta mencari solusi untuk 3.345 pemilih yang tidak dikenali tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan integritas data pemilih dan mencegah potensi pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.

Sementara itu pihak KPU Tana Toraja heran dengan pernyataan Bawaslu di sejumlah media. Seharusnya temuan itu disampaikan Bawaslu saat di berikan ruang untuk menanggapi hasil pembacaan rekap dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, bukannya di beberkan di media setelah pleno.

Untuk itu, KPU meminta kepada Bawaslu Tana Toraja untuk menunjukkan bukti otentik seperti KTP el/KK/Biodata Penduduk atau IKD terhadap 801 warga diklaim tidak terdaftar dalam DPS. Termasuk membuktikan adanya data 3.345 pemilih yang tidak dikenal namun masuk dalam DPS.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan mengatakan bahwa KPU Tana Toraja menekankan pentingnya pemilih baru memastikan data kependudukan telah aktif agar dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak 2024.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangkaian persiapan penetapan DPS.

Pemilih yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) dengan alamat Tana Toraja dan dinyatakan datanya aktif berdasarkan pengecekan NIK melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil, akan secara otomatis masuk dalam daftar pemilih potensial di wilayah kerja KPU Kabupaten Tana Toraja.

Namun, bagi masyarakat yang memiliki KTP-el dengan alamat Tana Toraja tetapi datanya sudah tidak aktif lagi, mereka harus mengaktifkan kembali data kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika ingin menggunakan hak pilihnya di Tana Toraja.

“Jika data NIK seorang pemilih terdeteksi aktif di luar wilayah Tana Toraja, maka pemilih tersebut akan masuk dalam kategori ‘pending’ di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” jelas Intan.

Pemilih yang masuk dalam kategori ini belum bisa didaftarkan sebagai pemilih di Tana Toraja karena datanya dianggap aktif di luar kabupaten. Jika tetap didaftarkan, akan ada potensi data pemilih ganda, yang nantinya akan disaring dan dikategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 27 Tahun 2024, pemilih yang belum terdaftar dan ingin memilih di Tana Toraja harus memastikan data mereka aktif di wilayah ini.

Selain itu, KPU juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih yang tidak dikenali atau tidak ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih dalam kategori ini tetap akan dicatat dalam DPS meskipun keberadaannya tidak dapat dipastikan hingga tingkat kabupaten/kota.

“Sesuai dengan regulasi dalam SE KPU RI No. 27 Tahun 2024, jika seorang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak dapat menemukan pemilih yang terdaftar dalam Formulir A Daftar Pemilih (ADP), maka pantarlih akan melaporkan hal ini kepada PPS untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan masyarakat dan pemerintah setempat,” bebernya.

Formulir A Daftar Pemilih merupakan form yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal ini menjadi dasar dalam proses penyusunan DPS yang dilakukan oleh KPU.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Tana Toraja berupaya memastikan bahwa proses penetapan DPS dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan regulasi, guna menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024.

“Untuk itu kita minta Bawaslu, khususnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas untuk memberikan data atau bukti otentik terkait adanya 801 pemilih yang seharusnya masuk DPS namun tidak dimasukkan. Termasuk bukti data dari 3.345 pemilih yang tidak dikenal tetapi masuk dalam DPS seperti yang telah ia beberkan dimedia. Jadi kita tunggu data dari Bawaslu biar terang benderang,” tegas Intan.

Menurutnya dalam pleno penetapan DPS, telah disepakati bahwa jika terdapat data pemilih yang berada dalam status “pending” di SIDALIH, KPU dan Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Termasuk akan menyarankan pemilih yang datanya belum aktif untuk segera memperbarui status kependudukannya di Disdukcapil (mengaktifkan kembali data kependudukannya), agar dapat terdaftar sebagai pemilih.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan saat dikonfirmasi terkait masalah ini, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Tenun Mamasa Dapat Apresiasi, Dewi Sartika Soroti Potensi dan Tantangan

ZONAKATA.COM - MAMASA   Pemerhati dan pencinta tenun Nusantara, Dewi Sartika Pasande, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelestarian budaya tenun di...

Berita Lain