ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024.
Hal itu dilakukan setelah KPU RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang SDM, Elis Bua Mangesa mengatakan meski PKPU untuk rekrutmen PPK dan PPS sudah ada tetapi pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
“PKPU nomor 8 tahun 2022 terkait rekrutmen adhoc pemilu 2024 sudah ada, tetapi kami masih menunggu juknis, sebelum kami membuka pendaftaran” terang Elis Senin (14/11).
Dikatakan untuk pendaftaran anggota PPK dan PPS kali ini dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi. Aplikasi khusus yang dibuat KPU itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
“Pendaftaran kali ini berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang manual sekarang sudah online,” ungkapnya.
Dijelaskan untuk mendaftar sebagai anggota badan adhoc Pemilu 2024, pendaftar diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
Anjas/ZK