ZONAKATACOM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb Tahap 1 yang di gelar di Gedung BPS Wilayah III, Sabtu (16/2).
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa saat membuka rapat pleno tersebut mengatakan agar PPK lebih proaktif dalam mendata dan memberikan pemahaman tentang DPTb dan DPK agar pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Sementara Komisioner Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Tana Toraja Intan Parerungan mengatakan penyusunan Rekapitulasi dan Penetapan DPTb Tahap 1 ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusi WNI yang telah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019.
“Ini juga akan memudahkan WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan keberadaan dirinya saat pemungutan suara,” jelas Intan.
Yang hadir dalam rapat pleno ini diantaranya Ketua dan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Pimpinan dan LO Partai Politik, LO DPD, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Tana Toraja.
Gibran Raka