fbpx

KPPN Makale Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa Tahun 2022 di Dua Kabupaten

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa tahun 2022, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale, Susilo Tri Anggono, melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja yang diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tana Toraja, Margareta B. Batara, pada hari Rabu (23/02/2022).

Setelahnya, kemudian melakukan pertemuan dengan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Kamis (24/02/2022) bertempat di aula kantor Bupati Toraja Utara.

Pertemuan diawali dengan perbincangan santai dan diskusi mengenai alokasi dan realisasi penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa untuk tahun 2022.

Diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai salah satu bentuk komitmen dan pengendalian dalam mewujudkan Penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa tahun 2022 secara transparan, akuntabel dan berkualitas.

Untuk Tahun 2022, KPPN Makale mendapatkan alokasi Dana TKDD dengan Total Rp533,97 miliar, yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp202,40 milyar, DAK Non Fisik sebesar Rp100,69 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp230,88 miliar.

Untuk alokasi DAK Non Fisik sendiri yang berupa BOS Reguler telah mulai disalurkan 16 Februari 2022 lalu.

Dapat diinformasikan bahwa sampai dengan 4 Maret 2022, DAK Non Fisik berupa BOS Reguler tahap 1 gelombang 1 untuk Kabupaten Tana Toraja telah tersalurkan untuk 288 sekolah sebesar Rp12,78 miliar (25,35%), sedangkan untuk Kabupaten Toraja Utara telah tersalurkan untuk 261 sekolah sebesar Rp12,84 miliar (25,54%).

Sedangkan DAK Fisik dan Dana Desa belum terdapat penyaluran karena belum terpenuhi dokumen persyaratannya.

Pertemuan dalam rangka koordinasi yang diinisiasi oleh Kepala KPPN Makale ini mendapat respon yang positif baik dari Pemda Kabupaten Tana Toraja maupun dari Pemda Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pihak berkomitmen untuk mendukung percepatan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa tahun 2022.

Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi antara KPPN Makale dengan Pemda Kabupaten Tana Toraja dan Pemda Kabupaten Toraja Utara dalam percepatan pelengkapan dokumen persyaratan penyaluran.

Dengan demikian, pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa 2022 dapat berjalan secara cepat, tepat dan optimal.(*)

*KPPN Makale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN dan PPNPN pada Pilkada 2024

ZONAKATA.COM - MAKASSAR   Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang menekankan pentingnya...

Berita Lain