(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAoiEOLV6gb7w2Fsn4-ccZ4jQNY:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });

Komisi II DPR Kaji Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

spot_img

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA   Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi pemisahan antara pemilu eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya, Komisi II sudah mulai menjaring berbagai masukan publik serta melakukan kajian dan simulasi, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan secara serentak, mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden serta Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).

Sementara itu, pemilu legislatif yang mencakup pemilihan DPR, DPD, dan DPRD tetap dilakukan secara serentak, tetapi pada tahun yang berbeda.

Selain skema horizontal, Komisi II juga tengah mengkaji opsi pemisahan secara vertikal yang merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam skema vertikal ini, pemilu nasional yakni pemilihan Presiden, DPR, dan DPD digelar lebih dahulu secara serentak. Setelah itu, pemilu daerah yang mencakup Pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan secara serentak di tahun berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis. Karena pengalaman sebelumnya, tumpang tindih antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada menimbulkan ekses yang besar. Bahkan muncul istilah ‘Pilkada rasa Pilpres’. Kemenangan di Pilpres juga turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” jelas politisi PDI-P itu.

Aria juga menyampaikan bahwa Komisi II sempat mempertimbangkan wacana untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kami kaji agar pemilu ke depan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” katanya.

Ia menambahkan, kajian terhadap berbagai skema pemilu akan terus dilanjutkan Komisi II, seiring dengan pembahasan tindak lanjut atas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, politisi, akademisi, hingga budayawan. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” tutup Aria.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029.

Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah dikeluarkan.

Saldi juga menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu yang ada saat ini tetap dinilai konstitusional.

Lebih lanjut, MK tidak menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Namun, Mahkamah mengusulkan agar Pilkada dan pemilihan DPRD dapat digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Toraja Utara Gelar Jalan Santai Anti Mager dalam Rangka HUT ke-17

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA   Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan menggelar acara Jalan Santai Anti Mager pada Sabtu, 19 Juli...

Berita Lain