ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, akan membuka perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu Toraja Utara membutuhkan sebanyak 748 pengawas TPS yang akan bertugas di 151 kelurahan/lembang (desa) di 21 kecamatan yang ada.
“Kami membutuhkan sesuai jumlah TPS yang ada di Toraja Utara, perekrutan mulai awal Januari,” kata Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, Rabu (27/12/2023).
Brikken menjelaskan pihaknya melalui jajaran Pengawas di Kecamatan dan Kelurahan/Lembang telah melakukan sosialisasi pendaftaran dan penerimaan sejak tanggal 19 Desember 2023.
Ia berharap Pengawas TPS yang terpilih nanti melalui proses seleksi yang dilakukan setiap Sekretariat Panwaslu kecamatan se kabupaten.
“Pengawas TPS merupakan ujung tombak tahapan pengawasan Pemilu 2024 di Toraja Utara secara khusus tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Brikken.
Berikut syarat menjadi pengawas TPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ris/ZK