ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Setelah permohonan kasasinya ditolak, terpidana kasus korupsi, Yohana Sara Ritha akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kajari Tana Toraja Jefri P. Makapedua, lewat Kasi Pidsus Ahmad Syauki yang ditemui awak media, Selasa (8/10) mengatakan Yohana terbukti melakukan korupsi atas proyek pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan di poros Pangala – Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
“Saat itu Yohana menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara dan juga bertindak selaku PPK pada proyek itu,” jelas
Kasi Pidsus, Ahmad Syauki.
“Terpidana sudah kita masukan ke Rutan Klas IIB Makale, untuk menjalani hukuman yang diterima,” ucapnya lebih jauh.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah permohonan terpidana melalui Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung RepubIik Indonesia. Putusan tersebut diterbitkan tanggal 28 Agustus 2019 dengan No. 2562 K/Pid.Sus/2019.
Dalam putusan itu dinyatakan terdakwa Yohana Sara Ritha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama
Kepada terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp.200.000.000,. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.