ZONAKATA.COM, PINRANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pinrang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Diketahui, UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, sehingga disepakati diangka Rp 3.657.527.
“Selama ini kami memang belum menetapkan UMK sendiri, kita selalu mengikuti UMP. Tahun 2025 naik 6,5 persen jadi itungannya sekarang sebesar Rp 3.657.527,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Pinrang, Etty Herawati, Rabu (11/12/2024).
Etty mengungkapkan, Pinrang belum bisa menetapkan UMK sendiri dikarenakan belum terbentuknya dewan pengupahan di Kabupaten Pinrang.
Ditambah lagi kata dia, beberapa perusahaan di Pinrang belum mampu untuk membayar pekerjanya sesuai UMK. Pasalnya, syaratnya UMK harus lebih tiggi dari UMP.
“Ada beberapa indikator Pinrang belum tetapkan UMK, salah satunya karena belum ada dewan pengupahan yang dibentuk di Pinrang makanya kami ikut UMP,” ungkapnya.
“Kemudian kalau UMK sendiri kita (daerah) harus mampu menetapkan UMK di atas UMP, sedangkan ini saja UMP naik perusahaan sudah setengah mati,” lanjutnya.
Dia mengutarakan, kabar kenaikan UMP Sulsel membuat sejumlah buruh di Pinrang merasa gembira.
Namun di lain sisi, perusahaan seperti PT Biota Laut Ganggang (BLG) harus berpikir keras untuk memberikan upah buruh sejumlah kurang lebih 600 dengan ketentuan UMP.
“Ini sementara kami sosialisasi di BLG (perusahaan rumput laut di Pinrang). Ini saja adanya keputusan naik 6,5 persen (UMP) itu sudah sakit kepalanya perusahaan, di satu sisi pekerjanya bersorak, gembira sekali karena baru naik besar begini,” ucapnya.
Etty menambahkan, kenaikan UMP yang sangat signifikan memang baru dirasakan di 2025 nanti.
Menurutnya, selama ini UMP naik hanya kisaran 3,65 persen.
“Baru memang naik segini (6,5 persen) biasanya cuma naik Rp 50 ribu. Ini naik sekitar Rp 200 ribu, karena 2024 itu kan hanya Rp 3,4 juta, di tahun 2025 nanti sudah Rp 3,6 juta,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, perusahaan di Pinrang harus membayar upah buruh atau karyawannya sesuai ketentuan di 2025 nanti.
Pihaknya pun akan membuka layanan pengaduan jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya sesuai aturan.
“Itu wajib diikuti. Kami buka layanan pengaduan di kantor jika ada perusahaan yang tidak tunaikan kewajiban. Tapi Alhamdulillah, semua perusahaan di Pinrang sesuai ketentuan,” tandasnya.(*)