Jadi Plt.Kadis Kesehatan, Bupati Tana Toraja Dianggap Melanggar

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dianggap melanggar aturan setelah mengangkat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Soni Sumarsono bahwa, tak bisa seorang kepala daerah menunjuk dirinya sebagai pejabat dalam struktur Aparat Sipil Negara (ASN).

Dikatakan, Rabu (13/3) apa yang dilakukan oleh Nico tidak bisa dilakukan karena melanggar aturan, karena jabatan OPD hanya dapat diisi oleh ASN, yang secara struktural menjabat eselon II atau eselon III senior.

Dirjen OTDA pun sudah mengirimkan surat ke gubernur Sulsel terkait permasalahan ini.

嘉亞迪

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TV Peduli Parepare Sabet Penghargaan Kategori Program Siaran Perempuan dan Anak Televisi Terbaik di Sulsel

ZONAKATA.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui LPPL TV Peduli Dinas Kominfo menyabet penghargaan kategori program...

Berita Lain