ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dianggap melanggar aturan setelah mengangkat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Soni Sumarsono bahwa, tak bisa seorang kepala daerah menunjuk dirinya sebagai pejabat dalam struktur Aparat Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, Rabu (13/3) apa yang dilakukan oleh Nico tidak bisa dilakukan karena melanggar aturan, karena jabatan OPD hanya dapat diisi oleh ASN, yang secara struktural menjabat eselon II atau eselon III senior.
Dirjen OTDA pun sudah mengirimkan surat ke gubernur Sulsel terkait permasalahan ini.
嘉亞迪