ZONAKATA.COM TANA TORAJA Gerbong mutasi untuk pejabat eselon II Kabupaten Tana Toraja kembali dilakukan. Mutasi ini, empat pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Dinas dan Staf Ahli Bupati dinonjobkan.
Keempatnya yakni Sumartin, Joni Tonglo dan Juli Kaboel, yang sebelumnya menduduki jabatan Staf Ahli Bupati Tana Toraja.
Kemudian Rospita Napa. Istri mantan Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae ini sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tana Toraja.
Nico Biringkanae adalah Bupati Tana Toraja periode 2016-2021. Saat era kepemimpinan Nico, Rospita Napa menduduki jabatan Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja.
Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg tak berkomentar banyak terkait mutasi ini.
Namun menurutnya, hal ini sudah menjadi konsekuensi dari perda baru (perda nomor 4 tahun 2022) terkait struktur kelembagaan baru Pemkab Tana Toraja.
“Salah satu kosekuensi dari perda baru yang disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Ini sudah prosedural, kita mengacu perda yang baru,” kata Zadrak usai melantik pejabat Eselon II di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Senin (6/4/2023) sore.
Zadrak pun berharap, pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja. Utamanya untuk memproses tunggakan gaji ASN selama Januari-Februari.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu tiga hari ini Pemkab Tana Toraja melakukan dua kali pelantikan terhadap pejabat eselon II.
Sebelumnya, 11 orang dilantik langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja di Aula Dinas Pendidikan, tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Pelantikan ini dinilai tidak sah lantaran masih berdasarkan perda lama, yakni perda nomor 10 tahun 2016.
Meski begitu, menurut Zadrak Tombeg, pelantikan tersebut tidak melanggar, karena berdasarkan rekomendasi Komisi ASN.
“Pelantikan yang kemarin itu untuk mengakomodir hasil seleksi terbuka lelang jabatan, dan semua yang dilantik berdasarkan rekomendasi KASN. Jadi saya kira tidak ada pelanggaran,” tandasnya.(*)