Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hari Ini Tana Toraja Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturannya

Hari Ini Tana Toraja Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturannya

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kabupaten Tana Toraja akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Diketahui Kabupaten Tana Toraja menjadi salah satu daerah yang memberlakukan PPKM Level IV selain Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan. PPKM Level IV ini diterapkan karena seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 didaerah ini yang masih tinggi.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 269/VII/2021/Setda Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Kabupaten Tana Toraja.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV akan berlangsung selama 2 pekan atau mulai Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang,” kata Theofilus dalam surat edaran itu.

Dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat maupun warga yang akan masuk ke wilayah Tana Toraja, yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
    a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Anjas/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Tampil di TV Swasta, Pengrajin Asal Makale Ini Perkenalkan Aksesoris Khas Toraja

    Tampil di TV Swasta, Pengrajin Asal Makale Ini Perkenalkan Aksesoris Khas Toraja

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.755
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Program SEMARAK INDOSIAR merupakan salah program unggulan TV Swasta Nasional ini. Kali ini Semarak Indosiar Desember 2021 Pulau Sulawesi menampilkan sederetan artis ternama diantaranya Dewi Persik, Happy Asmara, Ghea Youbi, Lala Widy dan Bima Sakti. Juga dimeriahkan oleh konstentasn D’Academy, Liga Dangdut dan Pop Academy. Acara yang bertajuk SEMARAK INDOSIAR BERTABUR BINTANG […]

  • Gelar Musancab dan Rakercabsus, PDIP Bertekad Menang di Pilkada Tana Toraja

    Gelar Musancab dan Rakercabsus, PDIP Bertekad Menang di Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 239
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tana Toraja menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dan rapat kerja cabang Khusus (Rakercabsus) di hotel Grand Metro Permai Makale, Sabtu (26/9). Musancab dan Rakercabsus ini merupakan persiapan jajaran pengurus dan kader PDI Perjuangan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang akan digelar […]

  • Miris, Peredaran Narkotika di Lokasi Judi Sabung Ayam

    Miris, Peredaran Narkotika di Lokasi Judi Sabung Ayam

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 401
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Informasi diperoleh tim berawal dari laporan masyarakat jika di sekitar Lingkungan Batulelleng, Kecamatan Rantepao sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Pada Kamis (10/2) lalu sekitar pukul 17.00 Wita, tim BNNK […]

  • Pj Wali Kota Akbar Ali Ikut Dampingi Rombongan Presiden Joko Widodo di Makassar

    Pj Wali Kota Akbar Ali Ikut Dampingi Rombongan Presiden Joko Widodo di Makassar

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 131
    • 0Komentar

    ZONAKATA, MAKASSAR – Penjabat (Pi) Wali Kota Parepare Akbar Ali ikut menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo di Kota Makassar, Kamis 22 Februari 2024. Akbar Ali bersama sejumlah kepala daerah se-Sulsel ikut mendampingi Jokowi di beberapa agenda kunjungan kerja, salah satunya pada peresmian Makassar New Port. Dalam kunjungan tersebut, tiga menteri kabinet Indonesia Maju juga terlihat […]

  • BNNK Tana Toraja Ungkap 5 Laporan Kasus Narkoba Selama 2020

    BNNK Tana Toraja Ungkap 5 Laporan Kasus Narkoba Selama 2020

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 286
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja merilis laporan kasus narkotika (LKN) periode Januari hingga Desember 2020. Diungkapkan jika ada sembilan berkas perkara narkotika dari lima LKN itu. Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo mengatakan, dari sembilan berkas perkara, enam diantaranya sudah P21, sedangkan tiga kasus lainnya dalam proses […]

  • 21 September, Partai Golkar Tana Toraja Buka Pendaftaran Calon Bupati

    21 September, Partai Golkar Tana Toraja Buka Pendaftaran Calon Bupati

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 143
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 mendatang, Partai Golongan Karya (Golkar) Tana Toraja akan membuka pendaftaran untuk umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Partai Goklar Tana Toraja, Victor Datuan Batara, Selasa (17/9). Victor mengatakan bahwa jadwal tahapan penjaringan bakal calon kepala daerahPartai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2020 sudah […]

expand_less