ZONAKATA.COM – MAKASSAR Terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M. Rusdi divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (21/8) lalu.
Hakim Zulkifli saat membacakan amar putusan setebal 90 halaman menyebutkan terdakwa terbukti secara sah menghabiskan nyawa orang dengan sengaja sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Mendengar vonis tersebut, Ibunda Aldama Putra, Mariyatim sontak berdiri dan menangis sambil mengangkat tangan sebagai isyarat kepada hakim untuk memberikan kesempatan kepadanya berbicara. Namun, hakim hanya meminta Maryatim untuk mengajukan banding
Ibunda mendiang Aldama terus meminta keadilan karena anak tunggalnya yang ia harapkan mampu berbakti kepada negara ini harus direnggut oleh seniornya sendiri di ATKP Makassar.
“Dia anak saya satu satunya, saya tidak terima putusan ini pak hakim,” teriak Miryatim histeris.
Menurut Miryatim putusan 10 tahun penjara bagi terdakwa sangat ringan karena dia telah membunuh anak satu satunya.
“Seharusnya dia hukum mati,” ucap Miryatim. **