ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sidang keputusan praperadilan oleh pemohon Kepala Lembang (Kalem) Bau, Karman Loda, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (15/7).
Terdakwa Karman Loda, sebelumnya melakukan praperadilan terhadap termohon Kejaksaan Negeri Tana Toraja atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap belum memenuhi syarat.
Dalam sidang, hakim memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima sehingga proses persidangan terdakwa akan segera digelar besok, Selasa (16/7) di Tipikor Makassar, Sulsel.
Termohon Kejari Tana Toraja yang diwakili oleh Kasi Datun Margaretha Harty mengatakan keputusan hakim sudah tepat karena penyidik sebelumnya telah melakukan langkah yang benar dalam penetapan status Karman Loda sebagai tersangka.
“Kami tentu memiliki alat bukti yang kuat dalam menetapkannya sebagai tersangka, tetapi itu hak pemohon untuk melakukan praperadilan dan terbukti bahwa penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Fakta dan alat bukti akan kami paparkan besok di persidangan,” ungkapnya.
Dalam sidang praperadilan, hakim mengungkapkan mengenai penetapan jumlah kerugian negara yang belum ditetapkan sebelumnya oleh penyidik, rananya tidak berada di praperadilan tetapi dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Karman Loda bersama seketaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terjerat kasus dugaan korupsi dana desa di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, dengan Alokasi Anggaran tahun 2017 dan 2018.
joline