Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

“Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat). Dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat digunakan sebaik-baiknya membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh,” kata Presiden Jokowi pada acara Pembayaran Zakat oleh Presiden dan Wapres melalui BAZNAS di Istana Negara, Selasa (12/4).

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.

Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

“Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,” sebutnya.

Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

“Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi KPU, TSM-MO Unggul dengan 43,12 Persen Suara

ZONAKATA, PAREPARE- Pasangan calon nomor urut 3, Tasming-Hermanto (TSM-MO), berhasil memimpin perolehan suara dalam Pilkada Parepare 2024 dengan persentase...

Berita Lain