Komisi II DPRD Pinrang Gelar RDP Bahas Aduan Warga Paleteang Terkait Aktivitas Tambang
- account_circle Kifli
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM, PINRANG — Komisi II DPRD Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai maraknya tambang ilegal di Kecamatan Paleteang, Pinrang, Kamis (17/4/2025).
Ketua Komisi II, Amri Manangkasi mengatakan, RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Lingkungan Ta’e, terkait dampak lingkungan yang meresahkan warga sekitar diakibatkan oleh aktivitas tambang.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami di lapangan, sambung Amri, aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Ponro Kanni memang mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar tambang, baik berupa debu yang mengganggu warga maupun lahan pertanian dan saluran irigasi yang juga terkena dampak aktivitas tambang tersebut”, katanya.
Amri mengungkapkan, dampak dari aktivitas tambang ini juga dibenarkan oleh La Ode Karman dari Dinas Perkim Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami mendampingi Komisi II DPRD Pinrang kemarin, memang aktivitas pertambangan di sana sudah berdampak terhadap lingkungan sekitar, baik itu berupa partikel debu yang masuk ke pemukiman warga, lintasan air permukaan yang membawa material dari aktivitas tambang yang menutupi sebagian lahan pertanian maupun saluran irigasi,” ungkapnya.
“Sehingga pihak CV. Ponro Kanni harus melakukan langkah-langkah mitigasi atau upaya lain supaya aktivitas tambang tidak mengganggu warga sekitar” lanjutnya.
Sementara itu, Dinas PUPR mengutarakan, izin usaha pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM provinsi.
Namun, salah satu persyaratan izin pertambangan harus sesuai dengan penataan ruang atau acuan tata ruang pemerintah kabupaten/kota.
“Sesuai RDTR Kabupaten Pinrang, lokasi kegiatan pertambangan milik CV. Ponro Kanni berada dalam kawasan zona taman kota atau RTH (Ruang Terbuka Hijau). Walaupun sebenarnya, kawasan zona taman kota tidak boleh ada aktivitas pertambangan, namun dalam RTRW provinsi itu dibolehkan,” bebernya.(*)
- Penulis: Kifli
