Firli: Korupsi Dana Corona Diancam Hukuman Mati
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Pemerintah terus memprioritaskan penangkalan wabah virus corona. Untuk itu, pemerintah memberikan alokasi anggaran khusus untuk penanganan untuk virus asal China ini.
Namun alokasi anggaran tersebut nantinya akan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini akan berfungsi mengawasi aliran dana untuk penanggulangan virus corona hingga memberikan hukuman mati bagi koruptor.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar dana tersebut tak dikorupsi.
“Jangan sampai anggaran bencana ini dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi,” kata Firli seperti yang dilansir dari Kumparan.
Firli juga mengingatkan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas,” jelas Firli.**
- Penulis: Gibran
