fbpx

Tegas, Kapolres Tana Toraja Akan Bubarkan Jika Ada Kerumunan Warga

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan pihaknya akan membubarkan jika ada kerumunan massa atau warga yang ditemui di satu tempat.

Langkah ini dilakukan dalam upaya mendukung penuh pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja. Dalam mewujudkan hal itu untuk sementara Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan ijin keramaian.

“Sementara kami tidak mengeluarkan ijin keramaian, ini demi mencegah berkumpulnya orang di satu tempat, karena itu akan memudahkan penyebaran virus corona,” kata Liliek Tribhawono.

Dikatakan jika masih ada warga yang nekat melaksanakan sebuah hajatan atau pesta yang akan mengumpulkan orang banyak maka personil Polres Tana Toraja akan membubarkan secara paksa.

Menurut Liliek Tribhawono bahwa Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19.

“Jika melanggar orang itu bisa terancam 1 tahun penjara. Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun,” jelas Liliek.

Untuk itu, Kapolres meminta warga untuk sementara waktu berdiam diri dirumah dan menghindari diri keluar rumah kalau tidak terpaksa. Warga juga diminta mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.

📷 Humas Polres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV...

Berita Lain