fbpx

Dua Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Kekejaksaan

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua kasus persetubuhan anak dibawah umur
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (3/9).

Dua Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Kekejaksaan

Unit PPA Polres Tana Toraja telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan masing – masing EP (35 thn) asal Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, atas kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diterima JPU Umarul Faruq, SH.

Kemudian ALB (18 thn) asal Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan diterima oleh JPU Margaretha, SH.

Kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut, maksimal dihukum dengan kurungan15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV...

Berita Lain