ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja mulai hari ini, Selasa (17/3) membatasi pelayanan, khususnya yang akan mengurus administrasi kependudukan berupa perekaman e-KTP, untuk sementara ditiadakan.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Tana Toraja, Andarias Saranga’ tertanggal 16 Maret 2020 juga menyebutkan bahwa pelayanan hanya dilakukan bagi pasien yang menjalani perawatan dirumah sakit, pengurusan BPJS kesehatan serta pengurusan dokumen yang sangat mendesak.
Menurut Andarias pembatasan pelayanan ini karena menindaklanjuti Instruksi Presiden, Surat Edaran Menpan RB, Penyampaian Dirjen Dukcapil serta Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait antisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP atau lainnya, yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus pada awal April mendatang,” ucap Andarias. **