ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Personel Unit Resmob Polres Toraja Utara mengamankan kendaraan roda empat jenis Fortuner warna hitam berplat PB 1033 ML di Kabupaten Barru pada Selasa (14/9) dini hari.
Diketahui sebelumnya, korban Yohanis Mala (70 tahun) melaporkan kehilangan mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B192/IX/2021/SPKT/Res. Torut, 14 September 2021.
Penangkapan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Toraja Utara, Aiptu Alex Parinding bersama Kanit Resmob, Aipda Leo Timang.

Saksi bernama Mety, keponakan korban mengaku memarkir mobil tersebut tepat di depan Hotel Bobatu Hera di Kecamatan Tallunglipu pada Senin 13 September 2021 lalu.
Kronologis kejadian setelah Mety memarkir kemudian meninggalkan mobil milik Paman dan keesokan hari Pukul 06.30 Wita, Mety melihat mobil sudah tidak ada ditempat.
Setelah dikabarkan hilang, korban melapor ke kepolisian dan merasa kerugian akibat hilangnya mobil ditaksir sebesar Rp 350 Juta.
“Setelah menerima laporan kami bergerak melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mobil itu sudah berada di Kabupaten Barru,” ujar Aiptu Alex Parinding dalam rilisnya, Jumat (17/9).
Selanjutnya Unit Resmob Polres Toraja Utara berkoordinasi dengan Anggota Resmob Polres Barru dan Polsek Balusu Polres Barru guna mengamankan barang bukti.
Unit Resmob segera menuju ke Barru dan mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawah ke Mapolres Toraja Utara.

“Bahwa curian tersebut mengalami kerusakan pada bagian ban sebelah kiri depan yaitu ban pecah,” tambah Alex.
Aiptu Alex menjelaskan jika pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil di Jalan Poros Barru- Makassar.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan masih mendalami kasus”. Tutupnya.
Ris/ZK