ZONAKATA.COM – MAKASSAR Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat capaian signifikan dalam optimalisasi penerimaan daerah melalui digitalisasi penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sepanjang tahun 2024, penagihan tunggakan PKB melalui aplikasi Tappaka (Tagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan) berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp87,59 miliar.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2024, dengan mewajibkan seluruh pegawai, termasuk ASN, non-ASN, tenaga outsourcing, hingga kepala unit untuk melakukan pendataan dan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Seluruh aktivitas penagihan dicatat secara real-time melalui aplikasi Tappaka. Total tagihan yang berhasil dicapai melalui aplikasi tersebut tercatat sebesar Rp87.590.674.576.
UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan menjadi unit dengan capaian tertinggi, yakni Rp10.389.436.195, disusul UPT Makassar II Utara sebesar Rp4.456.232.840.
Secara keseluruhan, penagihan tunggakan PKB dari seluruh metode, baik digital maupun manual, berhasil mengumpulkan Rp176,6 miliar sepanjang 2024.
Selain itu, Bapenda Sulsel juga menggandeng Kepolisian Daerah Sulsel dan PT Jasa Raharja dalam kegiatan penertiban kendaraan bermotor sebagai upaya penagihan aktif. Dari kegiatan tersebut, diperoleh tambahan penerimaan sebesar lebih dari Rp13,8 miliar.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh menyampaikan bahwa aplikasi Tappaka menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas penagihan pajak.
“Aplikasi ini membantu kami mencatat kontribusi masing-masing pegawai secara akurat dan real-time. Hasilnya dapat langsung dimonitor dan dievaluasi,” jelasnya.
Penerapan sistem insentif dan disinsentif juga turut mendorong kinerja pegawai. Pegawai yang berhasil memenuhi target penagihan diberikan penghargaan, sementara yang tidak memenuhi target dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital sektor perpajakan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 2021 tentang Roadmap Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dengan pemanfaatan teknologi informasi, Bapenda Sulsel tidak hanya mempercepat peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja internal.
Jika tren positif ini terus berlanjut dan diperluas ke jenis pajak lainnya, Bapenda Sulsel berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.*