ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja memberikan waktu mengajukan gugatan bagi calon anggota legislatif dari Partai Demokrat yakni Kornelius Posse yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Tana Toraja pada jumat (11/1) lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, caleg tersebut melalui partainya diberikan batas waktu mengajukan gugatan sengketa dalam batas tiga hari setelah SK telah keluar.
Dikatakan gugatan yang diajukan ke Bawaslu Tana Toraja harus melalui partai politik yang bersangkutan. Dan batas aduan paling lambat hari selasa 15 januari 2019 pukul 16 Wita.
“Setelah mengajukan permohonan, maka akan yang diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkasnya. Setelah berkasnya lengkap, maka Bawaslu akan memberikan ruang mediasi guna menemukan titik temu dari masalah ini,” kata Serni kepada Zonakata.com Senin (14/1)
Dan apabila tak menemukan kesepakatan pada proses mediasi, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
Gibran Raka