
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Akibat lalai dalam melakukan pekerjaannya yang mengakibatkan Bua Assa (40 thn) warga dusun Tirowali, Kecamatan Nanggala, meninggal dunia membuat operator excavator, Peri harus bertanggung jawab.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis 4 April 2019 lalu, saat itu korban berada diatas excavator yang sedang beroperasi tiba-tiba bucket excavator tersangkut diruang listrik yang membuat tiang itu patah dan menimpah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala. Walaupun korban sempat dilarikan kerumah sakit namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Untuk itu, operator excavator itu ditahan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peri ditahan berdasarkan laporan Polisi tentang Tindak Pidana karena kesalahannya mengakibatkan matinya seseorang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, mengatakan bahwa anggota Sat.Reskrim telah melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi saksi sehingga dapat disimpulkan bahwa operator excavator itu terbukti bersalah karena kelalaiannya.
“Operator excavator itu telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jon Perunan, Sabtu (6/4).
Dikatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.
raka