ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat warga agak tersendat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, Bapenda Sulsel juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan kepemilikan 2 dan seterusnya serta bebas denda SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) tahun lewat.
Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut, kini mulai diterapkan di 25 UPTP yang ada dilingkup Bapenda Sulsel. Salah satunya di UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja (Samsat Tana Toraja).

Menurut Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTP Tana Toraja, Jayady bahwa kebijakan yang dilaksanakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel No.1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah.
“Ada tiga yang dibebaskan oleh pemerintah yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke 2 ke 3 dan seterusnya serta denda SWDKLLJ atau Iuran Jasa Raharja yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun,” jelas Jayady.
Dikatakan kebijakan itu mulai berlaku 18 Agustus 2021 dan berakhir tanggal 29 September 2021 mendatang.
“Bagi warga yang menunggak pajak kendaraannya disilahkan datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya mumpung dendanya dihapuskan”. Pungkasnya.**