ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sat Reskrim Polres Tana Toraja menangkap komplotan pencuri motor. Keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.
Mereka adalah GR (15 thn), FS (15 thn) dan AS (16 thn). Sementara satu pelaku lainnya yakni ST (16 thn) berhasil melarikan diri.
“Tiga pelaku kita tangkap dan satu buron. Mereka anak yang berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus curanmor,” jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Kamis (20/6/2023).
Malpa mengatakan, para pelaku mencuri sebuah motor di Percetakan CV Iqra, Pantan, Kecamatan Makale, pada Senin 10 Juni 2023 dini hari.
Kronologisnya, keempat pelaku bergerak dari Toraja Utara menuju Makale. Para pelaku mengincar motor yang tidak dikunci leher.
Setelah beberapa saat mereka pun menemukan motor yang tidak terkunci leher di CV Iqra. Satu pelaku yakni GR kemudian mendorong motor itu hingga ke jalan poros Sangalla’.
Kemudian setelah memastikan suasana sepi, mereka pun mengotak atik motor hasil curian hingga menyala. Selanjutnya para pelaku membawa motor tersebut menuju Kabupaten Toraja Utara.
Sementara, korban yang tidak disebut identitasnya, sadar motornya hilang saat keesokan harinya. Ia pun segera melapor ke Polisi.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku. Dari sinilah, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Salah seorang pelaku ditangkap di Pasele Atas, Rantepao. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Sedangkan satu pelaku yakni ST melarikan diri ke Kota Palopo,” papar Malpa.
Saat ini tiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja. Sementara satu pelaku dalam pengejaran Polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tom/ZK