Cegah Penyebaran Wabah Corona, Pemkab Atur Perdagangan Yang Masuk Wilayah Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengatur alur perdagangan yang masuk maupun yang keluar.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran tertanggal 09 April 2020 tentang pengaturan distribusi pangan dalam rangka pencegahan virus Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja yang ditandatangani oleh Bupati Nicodemus Biringkanae.
Surat edaran ini ditujukan kepada 6 (enam) Pemerintah Kabupaten Kota yang berdekatan langsung dengan Tana Toraja yaitu Pemkot Parepare, Pemkab Sidenreng Rappan, Pemkab Pinrang, Pemkab Enrekang, Pemkab Luwu, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkot Palopo.
Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat Forkopimda yang digelar di posko Satgas Covid-19, Kamis (9/4) lalu yang dihadiri Kajari Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja dan Ketua DPRD Tana Toraja.
Bupati Nicodemus mengatakan jalur perdagangan antara kabupaten terutama kebutuhan pangan masyarakat harus dijamin ketersediannya namun disisi lain perlu antisipasi agar jalur perdagangan tidak menjadi sarana penularan Covid-19.
Ada dua poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tana Toraja soal pengaturan distribusi pangan menuju wilayah kabupaten Tana Toraja yaitu:
- Jalur perdagangan pangan, Telur, Ikan /daging ke dan dari wilayah Tana Toraja tetap dimungkinkan namun bongkar muat barang dilaksanakan di perbatasan Kabupaten, yaitu di Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan untuk wilayah selatan, dan di daerah Rantelemo kecamatan Makale Utara untuk wilayah Utara, mulai jam 06.00 sampai 10.00 Wita.
- Jalur perdagangan diluar jalur tersebut diatas bila tidak terlalu mendesak sebaiknya ditunda untuk sementara waktu hingga kondisi memungkinkan.
Bupati Nicodemus berharap agar Walikota /Bupati tersebut dapat menyampaikan kepada pedagang dan distributor pangan telur, ikan dan daging yang ada diwilayahnya masing-masing.
rilis Media Center Covid-19 Tana Toraja
- Penulis: Gibran

